Tindak Pidana: Pengertian, Jenis, dan Hukumannya
Halo pembaca setia! Hari ini kita akan membahas tentang tindak pidana. Apa sih sebenarnya tindak pidana itu? Menurut UU No. 8 Tahun 1981, tindak pidana didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh hukum dan diancam dengan pidana.
Ada berbagai jenis tindak pidana yang bisa terjadi di masyarakat, mulai dari pencurian, penipuan, hingga narkotika. Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, tindak pidana dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tindak pidana biasa dan tindak pidana khusus. “Tindak pidana biasa adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP, sedangkan tindak pidana khusus diatur dalam undang-undang lain,” ujar Prof. Jimly.
Tindak pidana biasa meliputi berbagai perbuatan yang merugikan orang lain, seperti pencurian, penggelapan, dan penganiayaan. Sementara itu, tindak pidana khusus biasanya terkait dengan kejahatan tertentu, misalnya korupsi dan narkotika. “Tindak pidana khusus seringkali memiliki hukuman yang lebih berat dibanding tindak pidana biasa,” tambah Prof. Jimly.
Bagaimana dengan hukuman bagi pelaku tindak pidana? Menurut Pasal 10 KUHP, hukuman yang dikenakan tergantung dari tingkat kejahatan yang dilakukan. “Hukuman tindak pidana bisa berupa denda, kurungan, hingga hukuman mati,” jelas Prof. Jimly.
Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap tindak pidana menjadi tanggung jawab aparat kepolisian dan kejaksaan. Menurut Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, penindakan terhadap tindak pidana harus dilakukan secara tegas dan adil. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana di masyarakat,” ujar Jenderal Listyo.
Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang tindak pidana, jenis-jenisnya, dan hukumannya sangat penting bagi kita semua. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi bekal pengetahuan untuk menjaga diri dan lingkungan dari tindak pidana. Terima kasih telah membaca!