Teknik interogasi pelaku merupakan strategi efektif dalam penyelidikan kriminal yang sering digunakan oleh penegak hukum untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus. Dalam proses penyelidikan kriminal, teknik interogasi pelaku menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan dengan hati-hati dan profesional.
Menurut Dr. Irjen Pol. Drs. Arif Wachyunadi, M.Si., seorang pakar kriminal dan mantan Kepala Bareskrim Polri, teknik interogasi pelaku harus dilakukan dengan cermat dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia. “Penting bagi penyidik untuk menguasai teknik interogasi yang efektif agar informasi yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan dan dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan,” ujarnya.
Dalam teknik interogasi pelaku, penyidik harus mampu menggali informasi secara mendalam tanpa menggunakan kekerasan atau tekanan yang berlebihan. Hal ini penting agar pelaku tidak merasa terancam dan bersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan. Menurut Prof. Dr. Soedjatmiko, seorang pakar hukum pidana, “Teknik interogasi yang efektif adalah teknik yang mampu membangun kepercayaan antara penyidik dan pelaku sehingga pelaku bersedia untuk berbicara secara jujur dan terbuka.”
Dalam praktiknya, teknik interogasi pelaku dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti melakukan wawancara secara terstruktur, observasi perilaku pelaku, atau menggunakan teknik persuasif yang dapat membuat pelaku merasa nyaman untuk berbicara. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Maria Goreti, seorang ahli kriminologi, yang menyatakan bahwa “Teknik interogasi pelaku yang efektif adalah teknik yang mampu memahami psikologi pelaku dan menggunakan pendekatan yang tepat untuk mendapatkan informasi yang akurat.”
Dengan menguasai teknik interogasi pelaku yang efektif, penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penyelidikan kriminal dan mempercepat penyelesaian kasus. Oleh karena itu, penting bagi penyidik untuk terus mengembangkan keterampilan dalam mengaplikasikan teknik interogasi pelaku yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan hukum yang berlaku.