BRK Rumbai beroperasi berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga riset dan inovasi daerah. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi pedoman operasional BRK Rumbai:
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Mengatur kerangka nasional dalam pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek)
- Menegaskan pentingnya penguatan riset dan inovasi untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah.
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola program riset dan inovasi sesuai kebutuhan lokal.
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan fasilitas pendukung riset.
- Peraturan Daerah tentang Pembentukan BRK Rumbai
- Mengatur pembentukan, struktur organisasi, dan kewenangan BRK Rumbai dalam melaksanakan riset dan inovasi di wilayah Rumbai.
- Keputusan Kepala Daerah Terkait Lembaga Riset Daerah
- Mengatur tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab BRK Rumbai dalam melaksanakan program kerja yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Peraturan Menteri Riset dan Teknologi tentang Pengelolaan Riset dan Inovasi
- Menjadi pedoman dalam pengelolaan proyek riset, kolaborasi penelitian, dan pengembangan teknologi berbasis kebutuhan daerah.
Dengan dasar hukum ini, BRK Rumbai memiliki legitimasi untuk melaksanakan program riset, pengembangan teknologi, serta inovasi yang berorientasi pada kemajuan sosial, ekonomi, dan lingkungan di wilayah Rumbai dan sekitarnya.