Pentingnya kehadiran dalam sidang pengadilan di Indonesia memang tidak bisa dianggap remeh. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kehadiran pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah persidangan sangatlah penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Menurut pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, kehadiran dalam sidang pengadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Beliau menegaskan bahwa “tanpa kehadiran dalam sidang, proses hukum tidak akan dapat berjalan dengan lancar dan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang bersangkutan.”
Selain itu, kehadiran dalam sidang pengadilan juga merupakan wujud dari prinsip demokrasi dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebagaimana yang diungkapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, “kehadiran dalam sidang pengadilan adalah bentuk partisipasi aktif dari masyarakat dalam menegakkan keadilan.”
Namun, sayangnya masih banyak kasus di Indonesia dimana pihak terdakwa atau saksi tidak hadir dalam sidang pengadilan. Hal ini tentu akan menghambat proses hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang bersangkutan.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam sebuah persidangan untuk memahami betapa pentingnya kehadiran dalam sidang pengadilan. Sebagai warga negara yang baik, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.
Sebagai penutup, mari kita dukung upaya pemerintah dan lembaga peradilan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kehadiran dalam sidang pengadilan di Indonesia. Kita semua berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan transparan, dan hal itu hanya dapat terwujud jika kita semua turut serta dalam proses hukum tersebut. Semoga Indonesia menjadi negara hukum yang lebih baik di masa depan.